You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Rob
photo Doc - Beritajakarta.id

Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Rob

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta meminta warga yang bermukim di wilayah pesisir untuk waspada terhadap banjir pesisir atau rob pada 21 sampai 29 Mei 2024.

Puncak Pasang Maksimum pada pukul 20.00 sampai 24.00 WIB

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok tentang Peringatan Dini Banjir Pesisir (Rob) menginformasikan bahwa fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase Bulan Purnama berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta.

“Puncak Pasang Maksimum pada pukul 20.00 sampai 24.00 WIB,” ujar Isnawa, Minggu (19/5).

Langkah Pemprov DKI Jakarta Tangani Dampak Musim Hujan

Ia menyampaikan, warga wilayah pesisir utara Jakarta seperti Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing dan Kalibaru diimbau agar dapat mengantisipasi dampak pasang maksimum air laut yang berpotensi terjadinya banjir pesisir (rob).

Isnawa menambahkan, masyarakat dapat memantau informasi terkini mengenai gelombang air laut pada laman bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut.

“Bila menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, segera hubungi Call Center Jakarta Siaga 112,” tandas Isnawa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12780 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1470 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1464 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1414 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1101 personBudhi Firmansyah Surapati